Dimasa Pandemi, KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Musik, Netizen: OTW Kluster Pilkada
RIAU24.COM - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19!dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.
"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9).
Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU ini pun menkadi sorotan netizen, berikut komentarnya.
“Tolong dong, para calon pemimpin jangan terlalu egois. Ini bukannya memikirkan masyarakat tapi mikirin diri sendiri biar bs dipilih rakyat. Cari cara yang lebih baik kalau mau berkampanye, ini juga menunjukkan betapa berkualitas dan hebatnya calon pemimpin,” @just_indri
“Otw kluster pilkada,” @Bkn_artistiktok
“buat bapak bapak kpu disana apa ga pengen ya indonesia bebas covid?klo konser di ijinkan makin banyaakk penularan covid,” @atsuhi13