Menu

Putus Mata Rantai Covid-19, Ketua DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Patuhi PSBM di Kecamatan Tampan

Ryan Edi Saputra 16 Sep 2020, 09:27
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani

RIAU24.COM - PEKANBARU - Bertujuan untuk menekan angka penyebaran wabah virus corona di Kota Pekanbaru, mulai hari ini Selasa (15/9/2020) kemarin pemerintah Kota Pekanbaru telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan. 

Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani MS, S.IP berharap pemberlakuan PSBM pada jam malam ini diharapkan dipatuhi serta dijalani oleh masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19

"Dalam rangka menekan penyebaran virus corona diwilayah kota Pekanbaru, tentunya kita berharap seluruh kompetensi masyarakat dan apapun profesinya agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk patuh dalam menjalankan PSBM bagi kecamatan tampan yang dinilai banyak warga yang terpapar virus corona jika dibandingkan dengan kecamatan lain,” ungkapnya.

Untuk melihat sejauh mana progres dari penerapan PSBM selama 14 hari kedepan ini, Hamdani menyarankan agar Pemko Pekanbaru untuk dilakukan evaluasi.

"Memang dengan pemberlakuan PSBB tahap Pertama yang lalu, terlihat ada perubahan yang efektif terhadap penekanan wabah virus corona dikota Pekanbaru ini. Makanya kita berharap dengan pemberlakuan PSBM atau PSBK ini bisa menekan penyebaran virus corona di Kecamatan Tampan kota Pekanbaru," tambahnya.