Selama Penguncian di Jakarta, Polisi Rutin Melakukan Operasi Untuk Memantau dan Memberi Sanksi Kepada Para Pelanggar PSBB
RIAU24.COM - Polri telah melancarkan operasi di Jakarta untuk memantau dan mendisiplinkan masyarakat pada protokol kesehatan yang ketat ketika ibu kota memberlakukan kembali pembatasan sosial skala besar (PSBB) pada hari Senin.
Dijuluki Operasi Yustisi, operasi itu akan dilakukan di daerah-daerah yang berisiko tinggi menjadi cluster COVID-19 baru, kata juru bicara Kepolisian Nasional Brigadir. Jenderal Awi Setiyono. “Kami akan mengutamakan pendekatan simpatik dan persuasif. Kalau kita temukan ada yang tidak pakai masker di tempat umum, akan kita berikan, ”kata Awi, Senin.
Ia menambahkan, pelanggar juga bisa dikenai sanksi sesuai amanat Inpres No 6/2020 tentang penyelenggaraan COVID-19 kesehatan. protokol dan peraturan daerah.
Penggerebekan di Jakarta akan melibatkan personel dari Kepolisian Nasional, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Jakarta selama periode baru dua minggu PSBB, yang berlangsung dari Senin hingga 27 September.
Lalu lintas Polda Metro Jaya direktur Kombes Sr. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas keamanan akan fokus di delapan lokasi di seluruh ibu kota selama operasi, termasuk Tugu Tani dan bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat, serta Jl. Sudirman di Jakarta Selatan.
“Kami akan langsung memberi sanksi [pelanggar],” kata Sambodo seperti dikutip kompas.com. Dia menambahkan, siapa pun yang terbukti melanggar aturan PSBB, seperti tidak memakai masker di tempat umum, akan dikenai denda Rp 250.000 (US $ 16,83) atau satu jam kerja bakti. Namun sanksi tersebut bisa berlipat ganda jika individu tersebut sebelumnya tercatat melakukan pelanggaran PSBB.