Menu

Bupati Kuansing Himbau Perangkat Daerah dan ASN serta Perangkat Desa, Lakukan Pengawasan dan Sosialisasikan SE Netralitas

Replizar 15 Sep 2020, 13:33
Bupati Kuansing Himbau Perangkat Daerah dan ASN serta Perangkat Desa, Lakukan Pengawasan dan Sosialisasikan SE Netralitas (foto/int)
Bupati Kuansing Himbau Perangkat Daerah dan ASN serta Perangkat Desa, Lakukan Pengawasan dan Sosialisasikan SE Netralitas (foto/int)

RIAU24.COM -  KUANSING- Menghadapi Pesta Demokrasi yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember mendatang. Seluruh ASN diminta selama pelaksanaan Pilkada 2020 nanti agar netral.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F berbunyi Penyelenggara Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas.

zxc1


Maka Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/TPK/2020/347 Tanggal 12 Maret 2020, tentang Netralitas ASN di seluruh jajaran Pemerintah Daerah, sampai ke level tingkat bawah dan instansi vertikal se-Kabupaten Kuantan Singingi.
Halaman: 12Lihat Semua