Hari Ini Polres Siak Mulai Melakukan Operasi Yustisi Serentak Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Kompol Zulanda juga menerangkan bahwa kepada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran dan sangsi sosial.
"Menunggu Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Covid - 19 di Sah kan Untuk sementara kita akan berikan teguran dan sangsi sosial seperti membuat surat pernyataan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ditulis sendiri, memungut sampah atau menyapu jalan oleh pelanggar agar setiap pelanggar mengingat atas kelalaian nya tidak mematuhi protokol kesehatan, Setelah Perda itu nanti di sah kan tentunya akan ada sangsi lain seperti denda yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak," terang Kompol Zulanda.
Baca juga: Cooling System Pilkada , Bhabinkamtibmas Kampung Koto Ringin Ajak Warga warga Waspada Isu Perpecahan
Baca juga: Melalui Cooling System, Personil Polsek Minas Gencar Sosialisasi Damai Jelang Pilkada 2024
Polres Siak juga membagikan masker kepada pelanggar yang ditemukan tidak menggunakan masker.