Penyerang Syekh Ali Jaber Disebut Idap Gangguan Jiwa, Psikolog Forensik: Apa Dulu, Belum Tentu Bisa Lepas Dari Jeratan Hukum
“Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?" ujarnya lagi.
Penceramah Syekh Ali Jaber ditikam oleh orang yang belakangan diketahui bernama A. Alpin Andrian saat sang dai berceramah di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Lampung, Minggu sore, 13 September 2020.
Pelaku tinggal di Jalan Tamin, Gang Kemiri, Sukajawa, Bandar Lampung. Pemuda itu, menurut keterangan keluarganya, memiliki riwayat gangguan jiwa sejak empat tahun belakangan. Namun, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian atas kondisi kejiwaannya.
Sebelumnya, dugaan bahwa tersangka pelaku bakal disebut mengalami sakit jiwa, juga sudah marak disindir para netizen di dunia maya. ***