Sumbar Buat Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tak Pakai Masker Siap-siap Dipenjara dan Tidak Patuh Karantina Didenda
Dalam Perda AKB itu, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif. Aturan ini tertuang dalam Pasal 110.
"Ini bukan berita pertakut, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi ini, Pemko Padang membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.
"Kita masifkan sosialisasi Perda ini, saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya," tuturnya.