Menu

Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK

Bisma Rizal 12 Sep 2020, 02:13
Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK (foto/int)
Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Terpidana kasus korupsi bailout Bank Century, Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasinya.

Hal itu terlihat dalam situs resmi epaniteraan Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/9/2020), mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mendaftarkan PK nya dengan nomor 113 PK/Pid.Sus/2020 dan diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

zxc1


Adapun nomor Surat Pengantar yakni, W10.U1/42/HK.05.1/2020.03. Berkas memori PK itu masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020.
Halaman: 12Lihat Semua