Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK
RIAU24.COM - JAKARTA- Terpidana kasus korupsi bailout Bank Century, Budi Mulya mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasinya.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Razman Saling Lapor Kasus Penculikan dan Pengeroyokan, Buntut LM Kabur
zxc1
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Umumkan Ormas Baru, Mungkinkah jadi Partai Kendaraan di Pilpres 2029?
Adapun nomor Surat Pengantar yakni, W10.U1/42/HK.05.1/2020.03. Berkas memori PK itu masuk di Kepaniteraan MA pada 24 Februari 2020 dan telah didistribusikan pada 13 Maret 2020.