Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Ini Imbauan MUI untuk Umat Islam di Zona Merah
RIAU24.COM - Dikarenakan masih adanya pandemi covid-19 dan adanya daerah di Indonesia yang masuk dalam zona merah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam yang tinggal di daerah zona merah, untuk tidak melakukan salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala.
"Sementara untuk daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi surat imbauan MUI.
MUI meminta kepada pemerintah peraturan yang mengatur tentang masalah seputar Covid-19 berikut sanksi-sanksinya diberlakukan dengan tegas. Apalagi, jumlah akumulasi pasien positif Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mencapai 207.203 orang.
Selain itu, masyarakat luas juga tak hentinya diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah.
MUI kemudian juga mengimbau masyarakat menjauhi tempat-tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul, sebab sangat berpotensi terjadinya proses penularan covid-19.
"Masyarakat juga jangan menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul," demikian bunyi surat yang diteken Sekjen MUI Anwar Abbas itu.