Corona Terus Bertambah, MUI Himbau Umat Islam Tak Berjemaah di Masjid
RIAU24.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu secara berjemaah di Masjid yang menjadi wilayah penyebaran virus corona tak terkendali atau zona merah.
Hal itu disampaikan MUI merespon peningkatan jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sudah menembus lebih dari 200 ribu kasus sejak Selasa, 8 September 2020.
"Umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu berjemaah di masjid dan atau musala," kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi dalam Surat Imbauan MUI Nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang diterbitkan Kamis 10 September 2020.
Meski demikian, Muhyiddin menyatakan bagi daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, pelaksanaan salat Jumat dan lima waktu hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Muhyiddin juga meminta para dai atau mubalig menganjurkan kepada para jemaahnya agar mematuhi protokol kesehatan dalam setiap ceramah dan pengajian.
"Arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak," kata dia mengutip dari CNNIndonesia.
Selain itu, Muhyiddin mengimbau kepada pemerintah untuk fokus menangani masalah Covid-19 ini. Hal itu agar tidak menambah jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi.
Upaya tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan membuat peraturan tentang masalah seputar Covid-19 berikut dengan sanksi-sanksi tegas bagi masyarakat.
"Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis," kata dia.
Dari sisi ekonomi, Muhyiddin meminta pemerintah membantu masyarakat yang ekonominya terpukul oleh Covid-19. Terutama bagi anggota masyarakat yang tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
Salah satu caranya melalui mekanisme pembebasan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan.
"Agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya," kata Muhyiddin.