Tak Kunjung Dinikahi, Padahal Sudah Berhubungan Intim di Mobil dan Hotel, Janda Muda Ini Laporkan Kepala Dinas ke Polisi
DS melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9 September 2020), atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos). Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.
Sebelumnya sempat beredar oknum pejabat S melaporkan DS ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. DS dilaporkan oknum kepala dinas itu karena komentar di postingan akun media sosial (facebook) milik S.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
"Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan. Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim, bahkan ada yang di dalam mobil. Kan kurang ajar banget itu," geram DS lagi.