Menu

Awasi Pencemaran Lingkungan, Satgas DLHK Disebar ke 12 Kecamatan di Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 9 Sep 2020, 15:50
Satgaa DLHK Pekanbaru
Satgaa DLHK Pekanbaru

RIAU24.COM - PEKANBARU - Selain menangkap pembuang sampah sembarangan, mereka juga mengawasi pencemaran lingkungan. Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru disebar di 12 kecamatan. 

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian mengatakan, setiap kecamatan ada delapan sampai sembilan Satgas penegakan hukum.

"Tidak hanya operasi tangkap tangan buang sampah, juga bertugas mengawasi pencemaran lingkungan," kata Rubi, Selasa (8/9/2020) kemarin.

Setiap kecamatan, ada satu ketua tim yang mengkoordinir para anggota Satgas di lapangan. Untuk OTT, Satgas ini sudah menangkap 201 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Ia menyebutkan, dari total 201 warga yang terjaring, 105 orang di antaranya sudah melakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

"Untuk total denda yang terkumpul sudah berjumlah Rp28,5 juta," bebernya.

Halaman: Lihat Semua