59 Negara Larang WNI Masuk ke Negaranya Karena Kasus Covid-19 Tinggi, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan ini
RIAU24.COM - Dikarenakan kasus Covid-19 yang tinggi, sebanyak 59 negara melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya. Direktur Political and Publik Policy Studies (P3S), Jerry Massie pun menyarankan kepada pemerintah melalui perwakilannya di luar negeri untuk meningkatkan peran diplomasi.
Dilansir dari Sindonews.com, Rabu, 9 September 2020, Jerry memandang jika jalur diplomatik Indonesia masih lemah untuk menjamin dan melindungi WNI pasca keluarnya kebijakan dari 59 negara tersebut keamanan.
"Negara-negara ini melihat Indonesia rawan (penyebaran COVID-19) contoh Jakarta mulai Jakut, Jaktim, Jaksel dan Jakpus semua sudah red zone," kata Jerry, Rabu 9 September 2020.
Dia menambahkan, larangan tersebut keluar dipicu sikap negara-negara di dunia yang melihat penyebaran COVID-19 tengah dalam posisi puncak. Sikap serupa juga pernah dilakukan Indonesia masuk ke negara lain pada saat negara-negara tersebut menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Faktor lain baik jumlah pertambahan kita tinggi secara avarage per hari di atas 3.000-an kasus dan saat ini mencapai 200 ribu," ujar Jerry.
"Kalau tidak dicegah kita bisa kalahkan India yang jumlahnya terinfeksi cukup tinggi yakni 90,632 kasus," lanjutnya.
Dia menilai langkah taktis dan strategis perlu terus dilakukan dan faktor kedisiplinan masyarakat juga ditingkatkan. Tak hanya itu, faktor regulasi jangan seperti 'bunglon" yang berubah-ubah setiap saat.
"Harusnya perkuat diplomasi di luar negeri dengan meyakinkan Indonesia aman terkendali. Memang kebijakan agak its too late, saat ini kalau penykit kanker sudah hampir stadium 4 COVID-19," tutupnya.