Gara-gara Ini, Menteri Erick Thohir Disebut tak Becus Soal Efisiensi di BUMN, Begini Penjelasannya
Sehingga, para staf ahli di BUMN itu kebug mirip 'mandor kawat' saja. Alias cuma numpang makan agar pendaringan nasi tetap isi. Kehadiran para staf ahli ini cuma bikin boros biaya operasional BUMN.
"Saya yakin mereka tidak menguasai corporate culture-nya BUMN, makanya wajar hanya hitungan jari saja BUMN yang benar-benar bisa profit dan menyetor deviden ke negara," sambungnya.
Untuk diketahui, kebijakan soal staf ahli direksi BUMN ini berdasarkan kepada Surat Edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir. Dalam surat edaran tersebut, direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak 5 orang.
Artinya, selain direksi BUMN dilarang mempunyai staf ahli. Nantinya, staf ahli yang telah diangkat akan bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.
Dilarang
Terkait hal itu, klarifisikasi datang Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Dilansir detik, Arya mengatakan, tidak semua direksi BUMN boleh mengangkat staf ahli. Bahkan, ada larangan terkait hal itu.