Pemkab Kuansing Anggarkan Rp450 Juta, Untuk Bantuan Mahasiswa Kurang Mampu
Untuk permohonan bantuan beasiswa ini, Katanya, berada di Kabag Kesra Setda Kuansing. Sedangkan untuk pencairannya baru berada di BPKAD. Prosesnya, setiap calon penerima diminta melengkapi persyaratan.
"Ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi, seperti nomor rekening pribadi. Karena, dana ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing," ujarnya.
Setelah berkas penerima lengkap, maka Pemkab Kuansing akan membuat Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD). Naskah tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKAD dan mahasiswa yang akan menerima.