Menu

Jasa Raharja Riau Dukung Pemprov Riau Lakukan Penghapusan Denda Pajak Bermotor

Muhammad Iqbal 8 Sep 2020, 15:07
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Mulai 1-30 September 2020 mendatang, Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 melakukan Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pengurangan 50 % atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya.

PT. Jasa Raharja Cabang Riau sebagai bagian integral dalam Kantor Bersama Samsat, mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini dengan menghapuskan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat, sehingga Denda SWDKLLJ hanya dikenakan secara progresif atas keterlambatan bayar tahun berjalan.

Program tersebut dilaksanakan dengan tujuan pemutakhiran data wajib pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak daerah serta menghadapi keadaan atau situasi ekonomi dan sosial dalam kondisi pandemic covid-19 saat ini.

Diharapkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan dapat melaporkan dan melakukan proses BBN ke kantor Samsat, karena biaya untuk itu diberi keringanan 50% dengan tanpa denda PKB/BBNKB. 

Kepala Cabang PT.Jasa Raharja Riau mengatakan insentif yang diberikan Pemerintah Daerah Propinsi Riau ini sudah sangat tepat dalam suasana perekonomian masyarakat yang menurun.

"Dengan adanya insentif denda PKB dan keringanan BBNKB diharapkan pemilik ranmor terbantu dalam melunasi kewajiban pemilik ranmor," kata dia dalam keterangan rilisnya kepada Riau24.com, Selasa, 8 September 2020.

Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan tetap memperhatikan protocol covid-19. "Ingat, dengan membayar pajak kendaraan telah juga membantu penangulangan wabah pandemic covid-19 serta SWDKLLJ yang dibayar bersamaan diperuntukkan membantu korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya yang  meninggal dunia," tutupnya.