Mahasiswa Swasta Tidak Dapat Jatah Pulsa Rp150 Ribu Dari Pemerintah
RIAU24.COM - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah menganggarkan tunjangan biaya pulsa senilai Rp 150 ribu per orang tiap bulan. Hanya saja tunjangan itu berlaku khusus mahasiswa di bawah perguruan tinggi negeri.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
zxc1
Bantuan tunjangan pulsa berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Proses pencairan pulsa ini akan berlangsung sampai 31 Desember 2020 mendatang.