Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Kashoggi, PBB Sebut Parodi Peradilan
RIAU24.COM - Pemerintah Arab Saudi melalukan keputusan kontroversial terkait kasus pembunuhan jurnalis pengkritik pemerintah, Jamal Khashoggi. Hukuman mati terhadap lima tersangka kasus ini dibatalkan dengan alasan asa pengampunan dari pihak keluarga.
"Lima tersangka itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara 7-10 tahun," ujar juru bicara jaksa publik Saudi kepada Saudi Press Agency, seperti dikutip AFP, Senin (7/9).
AFP melaporkan bahwa kelima tersangka tersebut sebenarnya sudah dijatuhi hukuman mati pada Desember 2019. Namun, pada Mei lalu, putra Khashoggi menyatakan bahwa keluarganya sudah "mengampuni" para tersangka.
Dalam hukum Saudi, pengampunan keluarga seperti ini memungkinkan pengurangan hukuman bagi tersangka.
Namun, sejumlah ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap pernyataan pengampunan dari keluarga Khashoggi hanya "parodi peradilan" semata
Komunitas internasional memang menduga Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), merupakan dalang di balik pembunuhan Khashoggi.
Khashoggi merupakan seorang kolumnis Washington Post yang kerap mengkritik MbS. Ia dinyatakan tewas di dalam gedung konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada Oktober 2018 setelah sempat dinyatakan hilang.
Setelah melakukan investigasi selama enam bulan, pelapor khusus PBB menyimpulkan Saudi "melakukan eksekusi yang disengaja dan direncanakan sebelumnya" terhadap Khashoggi.
Walau sempat membantah, Saudi akhirnya mengakui bahwa Khashoggi tewas di dalam gedung konsulatnya. Namun, Riyadh berkeras bahwa kerajaan tak terlibat pembunuhan jurnalis itu.***