Menu

Kapal WNA Canada Masih Terdampar, Imigrasi Bengkalis Perpanjang 30 Hari Izin Tinggal

Dahari 7 Sep 2020, 12:40
Anggota imigrasi dan Syahbandar Tanjung Medang saat klarifikasi izin tinggal WNA canada
Anggota imigrasi dan Syahbandar Tanjung Medang saat klarifikasi izin tinggal WNA canada

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kapal milik warga negara asing (WNA) berbendera Canada yang lego jangkar di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis diperpanjang izin tinggal oleh Imigrasi Kelas II Bengkalis.

Diperpanjangnya izin tinggal WNA asal Canada tersebut, lantaran kapal yang mereka tumpangi masih mengalami kerusakan setelah dilanggar Tag boat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Imigrasi Bengkalis melalui Kepala seksi lalulintas dan izin tinggal keimigrasian Jose Rizal, kepada Wartawan, Senin 7 September 2020.

"Karena kapal WNA canada itu masih mengalami kerusakan, jadi kita sudah memperpanjang izin tinggal nya sampai 9 Oktober 2020 atau selama 30 hari kedepan,"ungkap Jose Rizal.

Diutarakan Jose Rizal, masih rusaknya Kapal berbendera Canada itu, karena belum adanya perbaikan dari pihak perusahaan yang melanggar kapal pesiar tersebut saat Lego jangkar sejak beberapa waktu lalu.

"Kapal itu, belum bisa berjalan, kalau berjalan, airnya masuk, rencana kapal itu akan ditarik ke tanjung balai Karimun untuk di docking,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua