Tak Disangka, Ternyata Ada Puluhan Peserta Pilkada Serentak 2020 Positif Terjangkit Covid-19, Berikut Penjelasannya
Untuk diketahui, pasal 50C ayat (6) PKPU tersebut berbunyi sebagai berikut: "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5),"
Dalam kesempatan itu, Arief juga mengingatkan Pilkada serentak kali ini yang digelar dalam kondisi pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya mengingatkan semua pihak yang terlibat agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. ***