Ini Nama-nama Anggota DPRD Riau Yang Ikut Bertarung Dalam Pilkada 2020
Harapan Asri Auzar hampir terwujud setelah memastikan SK DPP Golkar berhasil dikantongi berpasangan dengan H Fuad. Asri-Fuad sebenarnya sudah lama mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat, tetapi belum berbentuk SK.
Asri sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan 4. Sementara pasangannya H Fuad adalah politisi Partai Golkar yang cukup diperhitungkan di daerah itu.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya.
Dengan peraturan tersebut, setidak ada enam kursi dewan yang lowong bakal diisi wajah baru. Mereka akan diganti oleh calon perolehan suara terbanyak pada Pemilu dibawahnya. Plus satu lagi kursi yang ditinggalkan almarhum politisi Partai Demokrat H Noviwaldy Jusman.
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Secara spesifik diatur dalam Pasal 239 sampai 243 UU MD3.
Sementara untuk jabatan pimpinan dewan, nanti akan diproses melalui usulan masing-masing partai yang mendapatkan jatah kursi pimpinan dewan pada Pemilu 2019 lalu.