Menu

Tertangkap Gunakan Narkoba, Reza Artamevia Meminta Maaf

Bisma Rizal 7 Sep 2020, 03:50
Tertangkap Gunakan Narkoba, Reza Artamevia Meminta Maaf (foto/int)
Tertangkap Gunakan Narkoba, Reza Artamevia Meminta Maaf (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Penyanyi Reza Artamevia meminta maaf atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sebagaimana, ia ditangkap kepolisian karena kedapatan membawa barang haram tersebut beberapa hari lalu.

"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

zxc1

Pelantun lagu Pertama itu mengakui, apa yang ia lakukan adalah kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia kedepannya.

Ia pun berharap agar perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.

"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga khususnya bagi diri saya," kata Reza.

zxc2


Ini adalah penangkapan kedua, sebelumnya ia ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketika itu, Reza tidak ditahan karena berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Empat tahun berselang, Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ujar Yusri.

Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu.

Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.

Polisi kini tengah memburu pengedar sabu yang menyuplai barang haram tersebut kepada Reza.

Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.