Miris, Pria Ini Terpaksa Mendekam di Penjara Selama 27 Tahun Hanya Karena Salah Tangkap
RIAU24.COM - Miris, itulah nasib yang dialami Zhang Yuhuan, seorang warga pria Provinsi Jiangxi, China. Bayangkan saja, ia terpaksa harus mendekam di dalam penjara selama 27 tahun, padahal ia hanyalah korban salah tangkap alias salah vonis. Zhang sendiri ditangkap karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap dua anak.
Namun saat ini, Zhang sudah bisa menghirup udara bebas. Hal itu setelah pihak pengadilan setempat membersihkan namanya pada Agustus 2020 kemarin.
Tak terima dengan perlakuan yang dialminya, Zhang pun menuntut uang kompensasi sebesar 22 juta yuan atau sekitar Rp48 miliar. Sesuai keterangannya pada pihak pengadilan tinggi Jiangxi, dari total gugatan itu, sebanyak 10,17 juta yuan sebagai kompenasasi karena dia sudah menjadi korban salah tangkap oleh aparat. Sedangkan 10,17 juta yuan lainnya untuk kerugian mental yang dialaminya. Sementara 1 juta yuan untuk perawatan kesehatannya dan 1 juta yuan lainnya untuk mengganti biaya banding yang diajukannya.
Dilansir tempo yang merangkum china daily, undang-undang nasional Cina mengatur, seseorang yang menjadi korban salah tangkap sehingga menyebabkan jatuhnya salah vonis, maka dia berhak menerima uang kompensasi 346 ribu yuan per hari untuk setiap kebebasan yang direnggut akibat salah vonis.
Menurut pengacara Zhang, Cheng Guangxin, uang kompensasi ini bagaimana pun juga tak bisa menggantikan kerugian yang sesungguhnya yang dialami kliennya. Dalam surat permohonan uang kompensasi yang diajukannya, Zhang mengatakan tak ada seorang pun di dunia yang mau menjual 27 tahun kebebasannya dengan uang 5 juta atau bahkan 10 juta yuan (Rp21 miliar).
“Jika kompensasi terlalu rendah, ini tidak akan memperlihatkan keadilan, dan kerusakan mental yang disebabkan salah tangkap atau salah vonis,” tulis Zhang dalam proposal permohonannya.
Zhang menuntut uang kompensasi kesehatan sebesar 2 juta yuan karena penahanan lama yang dialaminya telah membuat kaki, paha, dan tangannya luka. Keluarganya juga mengeluarkan uang banyak untuk mengajukan banding.
Zhang juga menuntut pengadilan tinggi Cina meminta maaf secara terbuka, memperbaiki reputasinya dan mengurangi sakit yang disebabkan salah vonis.
Banding Zhang diterima pengadilan tinggi setempat pada 4 Agustus 2020 lalu. Ketika itu, pengadilan tinggi Cina membalikkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Zhang hukuman mati karena dengan sengaja melakukan pembunuhan. Zhang yang sekarang berumur 52 tahun, oleh pengadilan banding dinyatakan tidak bersalah karena bukti-bukti dalam kasusnya tidak lengkap dan tidak kuat untuk membuktikannya dalam kasus ini.
Kasus Zhang terjadi pada 1993 silam, Ketika itu ditemukan dua jasad remaja laki-laki di sebuah waduk di sebuah desa di Jinxian. Zhang dituduh sebagai pelaku pembunuhan pada dua remaja itu dan ditahan beberapa hari kemudian.
Zhang keberatan dengan vonis pengadilan yang memutusnya bersalah. Dia berkeras, disiksa oleh aparat kepolisian selama proses intrograsi. Setelah berulang kali mengajukan banding, upaya Zhang akhirnya membuahkan hasil. Saat ini, ia sudah bebas dan pulang ke rumah. ***