Digugat Rizal Ramli cs ke MK, PKS Sebut Aturan Batas Ambang Presiden Sia-siakan Suara Rakyat, yang Untung Malah Kelompok Ini
RIAU24.COM - Sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung, telah mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Yang diajukan adalah terkait aturan mengenai presidential threshold atau ambang batas presiden sebesar 20 persen, yang hingga kini masih berlaku.
Sejak uji materi itu disamaikan, respon berdatang dari berbagai pihak, termasuk sejumlah politisi. Salah satunya datang dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil.
Menurutnya, sejumlah fraksi di DPR RI yang memiliki kursi minimalis menginginkan ambang batas presiden hanya 5 persen. Sebab, jika aturannya tetap dipaksakan pada angka 20 persen, maka tidak menutup kemungkinan akan membunuh sistem demokrasi di Indonesia.
“Memang 10 persen atau 15 persen, atau 20 persen itu istilahnya bisa membunuh demorkasi dan menyia-nyiakan suara rakyat,” lontarnya, dilansir rmol, Minggu 6 September 2020.
Selain itu, dengan adanya ambang batas presiden sebanyak 20 persen akan menutup kandidat calon presiden potensial untuk maju dalam kontestasi Pilpres lantaran perlu mendapat dukungan banyak partai politik.
“Itu juga terkesan menguntungkan para pemodal, menguntungkan orang yang punya kuasa uang dan tentu akan menyebabkan ke depan Inpres itu seperti 2019, ada polarisasi. Karena tingginya angka presidential threshold sehingga sulit untuk bisa menghasilkan banyak kandidat,” ujarnya lagi.