Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan
RIAU24.COM - PELALAWAN- Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka HU, mantan Kepala Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar.
HU ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tanggal 4 September 2020. "Akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini," kata Andre Antonius Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Jumat, 4 September 2020.
zxc1
"Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 905.882.583,57," tambah Andre.
zxc2
"Dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Andre lagi.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan. Dan hasil pemeriksaan, sehat dan Non Reaktif.