Penyidik Polri Jangan Sembarangan Terima Pengaduan Kasus Peserta Pilkada, Bila Dilanggar, Sanksi Telah Menunggu
RIAU24.COM - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajaran Polri untuk berhati-hati menerima pengaduan, khususnya bila yang diadukan adalah peserta Pilkada serentak tahun 2020. Hal itu seiring dengan kebijakan Kapolri yang tentang netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini.
"Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada," ungkap Sigit kepada wartawan, Jumat 4 September 2020.
Dilansir detik, Kabareskrim juga memerintahkan seluruh jajaran di tubuh Polri untuk patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020 kemarin.
Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.
Ditambahkan Sigit, langkah ini dinilai penting. Sebab, proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta Pilkada, akan berdampak terhadap institusi Polri. Dalam hal ini, akan muncul penilaian bahwa Polri terlihat tak netral, sehingga harus dihindari.
"Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral," sambung dia.
Karena itu, Sigit menekankan penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menyikapi laporan polisi masuk terkait peserta pilkada. Tak hanya itu, Sigit juga memastikan akan ada sanksi bagi penyidik yang melanggar arahan Kapolri tersebut.
"Penyidik harus cermat dan hati hati, ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut," ucap Sigit.
Meski demikian, dalam telegram dijelaskan peserta Pilkada tetap dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara. Imbauan dalam STR juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati. ***