Ibu Rumah Tangga Ini Tewas Setelah Pria yang Sedang Dalam Pengaruh Narkoba Menabrakkan Mobilnya Ke Warung Daging
Mohamad Roy menambahkan bahwa tindakan tersangka dianggap sebagai pelanggaran besar karena dia mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, yang tidak hanya ilegal tetapi juga berbahaya bagi pengemudi lain, menurut Harian Metro.
“Saya berharap kejadian seperti ini bisa dijadikan pelajaran dan tindakan keras akan dilakukan terhadap individu yang melakukan pelanggaran ini,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987 dan Pasal 15 (1) Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.
Baca juga: Rekening Ivan Dibekukan PPATK Gegara Valhalla Club Surabaya, Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas