Menu

Mantan Kepala BPN Denpasar Tewas Bunuh Diri, Hartanya Tetap Disita. Jumlahnya Capai Puluhan Miliar

Siswandi 3 Sep 2020, 16:08
Truk militer milik Tri Nugraha yang disita pihak Kejati Bali. Foto: int
Truk militer milik Tri Nugraha yang disita pihak Kejati Bali. Foto: int

RIAU24.COM -  Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan untuk menghentikan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar Badung Tri Nugraha. Meski demikian, asetnya yang telah dirampas dan nilainya mencapai puluhan miliar, tetap disita. Sebab, aset itu diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang. 

Seperti diketahui, kematian Badung Tri Nugraha sempat mendapat sorotan, karena ia tewas dengan cara mengenaskan. Yakni dengan menembak kepalanya sendiri dengan senjata api. Aksi itu ia lakukan saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. 

Dilansir sindonews, ada yang menarik dari beberapa aset milik Badung yang disita. Di antaranya adalah truk mercy versi militer. Selain Itu ada juga motor gede milik tersangka. 

“Seluruh kendaraan ini disita karena diduga hasil gratifikasi yang diperoleh tersangka selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007-2011dan Kepala BPN Badung 2011-2013,” kata Wakajati Bali Asep Maryono, Rabu kemarin.

Selain itu, kata dia, Kejati bali juga menyita rumah dan tanah milik di Kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Tri Nugraha juga memiliki aset tanah seluas 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang dijanjikan diserahkan ke kejaksaan namun tak kunjung diserahkan. Selain itu Tri Nugraha juga memiliki sejumlah aset di Jawa Barat, Malang dan Jakarta,” ungkapnya lagi. 

Dari analisis PPATK, jumlah barang bukti sitaan hasil tindak pidana pencucian uang tersangka senilai Rp66 miliar. Sedangkan barang bukti gratifikasi senilai Rp5 miliar. Selanjutnya, penyidik yang akan memutuskan apakah harta itu akan dilelang atau dirampas untuk negara. ***