Menu

Pedas, Begini Komentar Said Didu Tentang Pembentukan Dewan Moneter yang Diusulkan Baleg DPR

Siswandi 1 Sep 2020, 16:45
Said Didu
Said Didu

RIAU24.COM -  Sorotan tajam publik tengah mengarah pada langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyusun Revisi UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Lagi-lagi hal ini terkait dengan rencana Baleg membuat dewan moneter.

Kehadiran dewan moneter disebut-sebut memiliki agenda terselubung. Salah satunya, mengamputasi kewenangan Bank Indonesia (BI). Langkah ini juga dianggap mirip dengan kehadiran Perppu 1/2020 yang kini telah menjadi UU 2/2020 atau yang disebut UU Corona. UU ini dianggap sebagian kalangan telah mengamputasi fungsi budgeting yang dimiliki DPR. 

Setelah dari ekonom senior Rizal Ramli, sorotan tajam juga datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Ia mengunggah status yang seolah menggambarkan kehadiran RUU BI. 

“Setelah berhasil mengamputasi DPR dari "penghilangan" hak budget, kini giliran BI yang akan diamputasi,” tuturnya dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (1/9).

Said Didu mengaku khawatir, jika pola seperti itu terus terjadi. Sebab bukan tidak mungkin yang berikutnya jadi korban amputasi adalah lembaga kehakiman. “Beginilah praktik oligarki kekuasaan berbasis otoritarian,” cuitnya lagi, dilansir rmol. 

Sebelumnya, ekonom senior Rizal Ramli menilai,pembentukan dewan moneter itu adalah sebagai bentuk kemaruk alias lapar kekuasaan. Pasalnya, Menteri Keuangan dan KSSK sebelumnya sudah mendapat kekuasaan luar biasa dalam UU 2/2020 atau yang dikenal dengan UU Corona. 

“KKSK sudah diberi kekuasaan luar biasa via UU 2/2020, Menteri Keuangan terbalik usulkan lagi kekuasaan tambahan agar BI, OJK, LPS di bawah Menkeu dengan bentuk lembaga baru dewan moneter," tandasnya. 

Untuk diketahui, dewan moneter berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan ini bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan. Dewan moneter terdiri dari  5 anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior BI, serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Menteri Keuangan akan bertindak sebagai ketua dewan moneter. ***