Kemendagri Klarifikasi Soal Pembatalan Surat Internal Penunjukan Mahfud Md Jadi Ad Interim
RIAU24.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan mengklarifikasi terkait adanya kabar pembatalan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.
Seperti dilansir dari Tempo.co, Benni menyebutkan surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020, yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.
Dia menambahkan, surat yang diralat adalah terkait untuk kepentingan administrasi internal saja. Surat yang dimaksud adalah Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.
"Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” kata dia, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Dijelaskan Benni, surat yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa.
Penunjukan Mendagri Ad Interim, dilanjutkan Benni, bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, namun menjadi kewenangan Presiden. Penunjukan tersebut yang kemudian menjadi dasar penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjadi Ad Interim menggantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang harus dinas ke luar negeri.