Praktisi Hukum Menilai, Aliran Dana Rp 23, 6 Miliar Harus Diusut, R Adnan SH MH: Kasmarni Mestinya Sudah Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Praktisi hukum R. Adnan SH MH menilai dalam perkara dugaan korupsi proyek Multiyears Jalan Duri-Pakning, Kabupaten Bengkalis selayaknya dicermati secara terpisah.
Menurut Dosen Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini, memang dalam aturannya saksi dapat dan bisa mengundurkan diri oleh sesuatu pertimbangan.
"Namun dalam kasus ini, saksi Kasmarni sesuai dengan dakwaan Jaksa diduga terlibat menerima aliran dana sebesar Rp 23.6 M dari dua orang pengusaha sawit yang juga menjadi saksi dan mengakui aliran dana tersebut siapa yang menerimanya,"ungkap R. Adnan kepada Wartawan baru baru ini.
Oleh karena itu, sebagai orang yang memahami hukum, dirinya tidak dapat memahami pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan mundurnya Kasmarni sebagai saksi sang Suami.
"Dengan tidak berpikir buruk ya, ini ada sesuatu yang janggal. Kalau pendapat saya, dengan bukti yang ada, Kasmarni itu mestinya sudah jadi tersangka," ujarnya.
Hal yang tak berbeda juga disampaikan oleh pakar hukum Dr. Nurul Huda. Menurut dosen Universitas Islam Riau (UIR) ini, perlu dipertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dengan mengabulkan mundurnya saksi.