Menurut Ongki, Jalinbon tersebut memang merupakan jalan Provinsi Riau dengan tipe kelas II dan kapasitas muatan sumbu terberat (MST) di jalan, itu hanya di perbolehkan truk seberat 8 ton yang melintas. Jika truk bermuatan lebih dari tonase yang telah di tetapkan undang-undang lalu lintas, maka akan di tindak tegas.