Oknum Camat Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik, Bawaslu Kirim Surat Ke KASN
Dikatakannya, saat ini calon untuk Pilkada juga belum tahu. Pendaftaran belum juga. "Karena belum ada penetapan Calon dan belum masuk tahapan Kampanye maka belum bisa digunakan PP 53 Tahun 2010. Karena itu sifatnya dalam bentuk pelanggarsn Kode Etik berdasarkan PP 42 tahun 2004," ujarnya.
Fakhrurozi MSi berharap, sebenarnya koordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu." Sebaiknya kordinasi sebelum melanjutkan ke KASN, "debutnya.. (rls)