Terseret Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Terkesan Diperlakukan Secara Istimewa, MAKI Jadi Curiga, Begini Dugaannya
RIAU24.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, namun sorotan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berlanjut. Kali ini, sorotan itu datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Pihaknya mengaku heran dengan perlakuan yang dialami Jaksa Pinangki, yang terkesan diperlakukan secara istimewa. Pasalnya, jaksa cantik itu tidak pernah ditampilkan mengenakan rompi tahanan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Secara terang-terangan, Boyamin mengaku pihaknya merasa curiga, jangan-jangan jaksa Pinangki belum pernah diperiksa dan ditahan.
Ia kemudian kemudian membandingkan perlakuan yang diberikan Kejagung terhadap Pinangki dengan para tersangka kasus Jiwasraya. Menurutnya, Pinangki seperti berada dalam lindungan.
"Perlakuan terhadap Pinangki itu memang sangat tidak adil, Jiwasraya dulu ditahan pake rompi dari gedung bundar dibawa ke tahanan belakang. Nah Pinangki ini belum pernah kan, jangan-jangan memang belum pernah diperiksa, jangan-jangan juga tidak ditahan di belakang gitu kan hanya kesempatan tertentu aja seperti kemarin ada polisi ada di situ," lontarnya, seperti dilansir detik, Jumat 28 Agustus 2020.
Karena itu, pihaknya menuntut Kejagung menampilkan Pinangki, bila yang bersangkutan kembali diperksa. Menurutnya, hal ini penting, agar tercipta rasa keadilan kepada setiap tersangka yang menjadi tahanan Kejagung.
Diperiksa Dini Hari
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ada hal yang menyebabkan mengapa Jaksa Pinangki terkesan tak pernah ditampilkan ke publik. Salah satunya, yang bersangkutan ditangkap menjelang dini hari sehingga luput dari media.
"Begini, ketika ditangkap ditahan kan sudah malam, ya seperti biasa pakai (rompi) masukin ke mobil bawa ke tahanan, posisinya waktu itu kita tangkap jam 23.00 WIB malam bawa ke kantor setelah bawa ke kantor langsung ke tahanan. Nanti dilihat saja ketika nanti diambil dari rutan bawa ke kantor seperti apa," terangnya.
Hari pun membeberkan mengapa pihaknya melakukan penahanan kepada jaksa Pinangki pada malam hari. Hal itu terjadi, lantaran penyidik Kejagung baru berhasil menemukan jaksa Pinangki di malam hari setelah melewati pencarian sejak pagi hari.
"Kan kita cari dia malam baru bisa kita tangkap. Jadi nyari orang boleh pagi, boleh siang, boleh malam, kita berhasil nangkapnya malam," tuturnya.
"Intinya kita tidak perlu harus dipajang, ditampilkan seperti kejadian sebelumnya kan teman-teman pada nunggu diperiksa dulu kemudian keluar dari ruang pemeriksaan, ditahan kan teman-teman ada. Ini kan malam hari, teman-teman sudah tidak ada," tambahnya lagi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai besaran suap yang diduga diterima jaksa Pinangki, tim penyidik Kejagung menyebut dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. ***