Menu

Jelang Pilkada, Kapolres Minta Masyarakat Waspada Fitnah, Hoax, dan Paham Radikal

Satria Utama 28 Aug 2020, 08:40
Kapolres Pelalawan, Indra Sujatmiko
Kapolres Pelalawan, Indra Sujatmiko

RIAU24.COM -  PELALAWAN-Jelang Pilkada Kabupaten Pelalawan yang akan dilaksanakan 09 Desember 2020 mendatang. Masyarakat Kabupaten Pelalawan dihimbau menjaga Pelalawan dengan mewaspadai fitnah, hoax dan masuknya paham radikal yang merupakan salah satu cikal bakal terjadinya aksi teror.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK Jumat (28/05/2020) di Pangkalan Kerinci. "Jelang Pilkada , masyarakat dihimbau tidak mudah terpengaruh hoax, fitnah, paham radikal. Jaga bersama Kabupaten Pelalawan yang aman, damai , konfusif. Waspadai masuknya paham radikal yang merupakan salah satu cikal bakal terjadinya aksi teror," ungkap Kapolres. 

Kepada masyarakat juga dipesankannya, jika ada yang mencurigakan. Agar masyarakat tidak segan-segan melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat bila menemukan adanya masyarakat yang terindikasi telah terpapar paham radikal.

"Masyarakat silakan datang langsung ke Polsek atau Bhabinkamtibmas bila menemukan orang atau kelompok yang melakukan aktivitas mencurigakan. Masyarakat harus waspada," ujar Kapolres Pelalawan. 

"Hal ini tentunya untuk menjaga keutuhan berbangsa serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pelalawan khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Siapapun yang menang adalah bermartabat dan kalah terhormat," imbuhnya.

Kapolres melanjutkan, Kabupaten Pelalawan yang sudah aman ini harus sama-sama dijaga. "Jangan segan - segan memberitahu Bhabinkamtibmas bila ada mendengar kelompok radikal atau teroris dilingkungan tempat tinggalnya biar segera kita tindak lanjuti" sebutnya.

Menurutnya, masyarakat di wilayah tertentu kerap menjadi sasaran kelompok radikal karena mereka lebih mudah dipengaruhi ideologi radikalisme. 

Dia menambahkan, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kelompok radikal maka masyarakat harus mewaspadai dan melaporkan atau bekerjasama dengan kepolisian bila menemukan indikasi penyebaran paham radikalisme di lingkungan masing-masing kepada satuan kepolisian terdekat.***(rls)