Menu

Maju Calon Bupati Anggota DPRD dan PNS Wajib Mundur

Riko 27 Aug 2020, 20:49
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Riau memastikan anggota DPRD maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri wajib mudur dari jabatanya. Ini sesuai dengan undang-undang (UU) 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Komisioner KPU Riau yang membidangi Divisi Hukum, Firdaus, mengatakan ketentuan ini berlaku untuk anggota DPRD, Kabupaten, provinsi dan pusat. "Sesuai aturan memang seperti itu, DPR, ASN, TNI dan Polri wajib mungundurkan diri jika ingin mencalonkan diri, " kata Firdaus. Kamis 27 Agustus 2020.

Firdaus, mengatakan surat pernyataan tersebut akan menjadi bukti bahwa calon tersebut memang telah menyatakan diri untuk mundur dari jabatannya, dan diserahkan pada tahap pendaftaran 4 sampai 6 September. 

"Mereka mengajukan surat pernyataan tadi kepada instansi yang berwenang. Kalau dia anggota dewan kabupaten tentu ke gubernur , kalau provinsi ke presiden. Surat pernyataan itu disertai surat permohonan ke instansi yang berwenang tadi,"terangnya.

Firdaus melanjutkan, bakal calon dari anggota dewan dan ASN, nantinya juga melampirkan  tanda terima dari instansi berwenang, bahwa surat pernyataan pengunduran diri dan permohonanya telah diterima dan akan diproses. 

"Setelah ditetapkan sebagai calon pada tanggal 23 September, dokumen yang tiga tadi itu sudah harus ada. Kemudian 30 hari sebelum pemungutan suara berarti 9 November, surat pemberhentian mereka sudah harus kita terima. Kapan mereka berhenti itu tergantung gubernurnya. Kalau Oktober sudah ada surat keputusanya, berhenti lah mereka sebagai anggota dewan. Tetapi secara administrasi tanggal 9 November itu paling lambat kita terima,"jelasnya.

Untuk diketahui pilkada 9 kabupaten dan kota di Riau, terdapat 6 anggota DPRD Riau yang ikut serta sebagai bakal calon kepala daerah.  Dari 6 anggota tersebut 3 orang anggota DPRD berstatus sebagai pimpinan DPRD Riau, yaitu, Asri Auzar (pilkada Kabupaten Rokan Hilir), Zukri Mirsan (pilkada Kabupaten Pelalawan), dan Indra Gunawan Eet (pilkada Kabupaten Bengkalis). Kemudin tiga anggota DPRD Riau lainya yaitu Husni Thamrin (pilkada Kabupaten Pelalawan), Komperensi (pilkada Kabupaten Kuansing), dan Muhammad Adil (pilkada Kabupaten Meranti).