Mahasiswa Formak, Kirim Karangan Bunga di PN Pekanbaru Bentuk Dukungan KPK Soal Korupsi, Gratifikasi Amril Mukminin
RIAU24.COM - Adanya dukungan papan bunga yang bertuliskan ke jaksa KPK untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi atas kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Amril Mukminin di PN Pekanbaru akhirnya dipindahkan pemiliknya setelah salah seorang merintahkannya.
"Namanya Fatar dia mengaku orang PN (Pengadilan Negeri red,) meminta pemilik bunga untuk mengangkat kembali papan bunga yang kami sewa,"ungkap koordinator Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formak) Riau, Arizal, Kamis 27 Agustus 2020.
Diceritakan Afrizal, karena mengaku orang PN akhirnya pemilik karangan bunga bertuliskan' Mendukung KPK usut tuntas dugaan gratifikasi Bengkalis yang diduga melibatkan Kasmarni dan dua pemilik PKS" saat itu Arizal langsung mengikuti perintah tersebut.
Setelah ditelusuri di Pengadilan Negeri Pekanbaru ternyata tidak ada yang bernama Fatar baik sebagai honorer maupun Pegawai di lembaga peradilan tersebut. "Malah kami menduga pria yang bernama Fatar adalah salah satu pengacara terdakwa Amril Mukminin," ujarnya
Arizal menjelaskan pemberian papan bunga ini bentuk dukungan dan suport Formak terhadap kinerja KPK dalam hal gratifikasi Bengkalis yang diduga melibatkan istri Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin, Kasmarni dan dua pengusaha kelapa sawit lainnya.
"Kemarin sempat terjadi pembelaan di beberapa media oleh pengacara istri Bupati non aktif Bengkalis terhadap dakwaan KPK tersebut, makanya kita perlu suport KPK agar mengusut permasalahan ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya,"tegas Arizal.
Namun lanjut Arizal ironisnya ada pihak yang kepanasan sehingga pihak tersebut menghubungi pengusaha karangan bunga agar menarik kembali karangan bunga tersebut dengan alasan bahasa di papan bunga provokatif.
"Menurut pengusaha karangan bunga oknum yang menghubunginya mengatas namakan pengadilan, tentunya ini yang menjadi pertanyaan kami dari Formak, apakah mendukung kinerja KPK itu adalah sebuah bentuk provokatif dan apakah oknum yang mengatas namakan pengadilan tersebut tidak mengetahui bahwa pengadilan itu adalah lemabaga publik. Publik berhak menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan maupun tulisan sebagai mana yang telah dijelaskan dalam pasal 28 e ayat 3 UUD 1945,"ucapnya.
"Yang menjadi pertanyaan Formak apakah oknum yang melarang itu adalah benar dari pengadilan atau hanya oknum yang mengatas namakan pihak pengadilan,"ujarnya lagi.
Masih menurut Arizal, dalam hal ini, pengadilan harus mengusut dengan tuntas jangan sampai citra pengadilan menjadi rusak akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena sudah melarang menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan di lembaga publik dan seperti di pengadilan ini.
"Jika benar kami tidak boleh menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan tentunya kami kedepanya akan siap memberikan dukungan moral kepada KPK dalam bentuk aksi solidaritas,"tegasnya.
Sebelum digelarnya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bernama Takdir Suhan langsung memberikan apresiasi atas ucapan karangan bunga yang disampaikan mahasiswa mengatasnamakan Formak tersebut.
"Terimakasih atas dukungannya, ini menjadi penyemangat kami untuk menuntaskan kasus ini,"singkat JPU KPK Takdir Suhan.