Pungut Retribusi Sampah, DLHK Turunkan 200 Personil
"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," paparnya.
Baca juga: Polda Riau Kerahkan 253 Personel Gabungan untuk Sukseskan Pengamanan Debat Publik Pilkada 2024