Setelah 8 Bulan 'Menghilang', Harun Masiku Diperkirakan Bakal Segera Nongol, Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - Hingga saat ini, keberadaan mantan caleg PDIP Harun Masiku, masih jadi tanda tanya. Sejauh ini, belum ada satu pihak pun yang mampu mengungkap keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap tersebut. Sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka 8 bulan lalu, keberadaannya seperti lenyap ditelan bumi.
Namun menurut pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, dirinya meyakini Harun Masiku bakal segera nongol dan keluar dari tempat persembunyiannya. Penyebabnya, tidak lain adalah karena tiga orang lainnya yang juga terjerat kasus yang sama bersama dirinya, saat ini telah divonis. Faktanya, hukuman mereka yang terima ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Karena itu, Saiful Anam memprediksi, dalam waktu dekat ini Harun Masiku akan segera ditangkap atau menyerahkan diri. Sebab, bila pun nanti akan divonis, ia sudah mendapat gambaran tentang hukuman yang bakal diterimanya. Karena sangat besar kemungkinan, vonisnya juga tidak bakal jauh dari apa yang telah dialami ketiga terpidana dalam kasus suap tersebut.
"Saya menduga Harun Masiku masih melihat peta putusan baik kepada Saeful, Tio, dan Wahyu Setiawan," ujarnya, dilansir rmol, Rabu 26 Agustus 2020.
"Kalau perkiraan saya sebentar lagi Harun Masiku akan tertangkap atau menyerahkan diri. Karena sudah tahu peta putusannya seperti sekarang," tambahnya.
Seperti diketahui, ada tiga orang yang ikut dijerat KPK dalam kasus dugaan suap tersebut. Mereka adalah mantan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful Bahri.
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Begit upula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina, yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Trpidana lain, Saeful Bahri, juga sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. ***