Bupati Siak Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Administrasi Kependudukan Tahun 2020
"UU No 23 Th 2006 tentang administrasi kependudukan, UU No 24 Th 2013 tentang perubahan UU No 23 Th 2006 tentang administrasi kependudukan, Permen No 96 Th 2019 tentang persyaratan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Permendagri No 7 Th 2019 tentang administrasi kependudukan secara daring" sebutnya.
Dari pelayanan daring/pelaksanaan sistem administrasi kependudukan lanjutnya, tanda tangan elektronik sudah dapat di lakukan di UPTD yang ada di Kabupaten Siak.
"Untuk kita Dinas Kependudukan ada 5 UPTD, 3 UPTD (Kandis, Minas dan Tualang) insyaallah akan kita persiapkan penandatanganan elektroniknya oleh Kepala UPTD nya. Kemudian 2 UPT lagi belum dapat kita laksankan pelayanan tanda tangan elektroniknya, karena untuk UPT Kec. Sungai Apit belum ada Kepala UPT, dan untuk UPT Lubuk Dalam Kepala Sub bagian tata usahanya yang belum ada," jelasnya.
Dari pelayanan daring/pelaksanaan sistem administrasi kependudukan lanjutnya, tanda tangan elektronik sudah dapat di lakukan di UPTD yang ada di Kabupaten Siak.
Baca juga: Cooling System Pilkada , Bhabinkamtibmas Kampung Koto Ringin Ajak Warga warga Waspada Isu Perpecahan
"Untuk kita Dinas Kependudukan ada 5 UPTD, 3 UPTD (Kandis, Minas dan Tualang) insyaallah akan kita persiapkan penandatanganan elektroniknya oleh Kepala UPTD nya. Kemudian 2 UPT lagi belum dapat kita laksankan pelayanan tanda tangan elektroniknya, karena untuk UPT Kec. Sungai Apit belum ada Kepala UPT, dan untuk UPT Lubuk Dalam Kepala Sub bagian tata usahanya yang belum ada," jelasnya.