Kadistan Kuansing Tak Menampik Proyek Bantuan Bibit Sawit Ada Masalah, Praktisi Hukum: Polisi dan Jaksa Harus Usut
Untuk itu, dirinya menyarankan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan LHP BPK RI ini.
"Jika memang terjadi tindakan korupsi. Tentulah yang terkait dengan korupsi harus di hukum. Jika tidak ada, ya tidak masalahkan. Namanya juga mencari kebenaran dari sebuah temuan, " jelasnya.
Dikatakan, kalau itu ada kelalaian dari Dinas Pertanian Kuansing harus menjadi catatan Bupati Kuansing. Karena terjadilah program yang tidak tepat sasaran tersebut.
"Jika memang ada bukti tindakan korupsi harus ditindaklanjuti oleh Polisi dan Kejaksaan. Tapi, kalau ini masalah kelalaian Dinas Pertanian dalam menjalankan program, harus menjadi catatan Bupati menegur anak buahnya yang tidak becus bekerja," ujarnya. ***(rls)