Pemerintah Akan Beri Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Daftarkan Pekerja Penerima BLT
RIAU24.COM - Pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Jaminan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menginggatkan kembali kepada perusahaan swasta untuk mendaftaran pegawainya sebagai calon Penerima bantuan subsidi Rp600 ribu perbulan dari pemerintah.
Sebab ada sanksi pada perusahaan yang enggan mendaftarkan pegawainya yang layak menerima BLT tersebut. Sanksi tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Sanksi administratif mulai dari teguran, denda dan juga dihentikannya pelayanan publik tertentu dan sanksi-sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujar Dirut BP Jamsostek Agus Susanto mengutip dari CNNIndonesia, Senin 24 Agustus 2020.
Kendati demikian, sanksi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang tak menyampaikan data karyawannya secara valid.
"Kami lakukan validasi berlapis tadi ada yang belum valid ini juga kami kembalikan kepada pemberi kerja untuk segera dikoreksi dan saat ini sedang dalam proses dan saya minta HRD perusahaan untuk segera menindaklanjuti," terangnya.
Hingga saat ini, lanjut Agus, BP Jamsostek telah mengumpulkan 13,7 juta dari 15,7 juta data calon penerima BLT dari pemerintah. Namun, pihaknya masih melakukan proses verifikasi sehingga penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan dilakukan bertahap.
"Dari 13,7 juta kami lakukan validasi berlapis. 127 bank kami lakukan validasi. Dari 13,7 juta yang sudah tervalidasi 10 juta. Kami serahkan hari ini 2,5 juta bertahap untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan prinsip kehati-hatian,"pungkasnya.