Konflik Usai, Evi Novida Akhirnya Kembali Jadi Komisioner KPU, Ini Hal yang Akan Dilakukan
Dengan demikian, terhitung mulai hari ini, Evi kembali bertugas sebagai komisioner KPU seperti sebelumnya.
"Tadi kita sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai anggota KPU republik Indonesia periode 2017-2022," ujarnya lagi.
Dalam hal ini, Evi kembali bertugas sebagai Koordinator Divisi Teknis di KPU.
Selain itu, pihaknya juga meneruskan Keppres Presiden Jokowi tersebut kepada pihak-pihak terkait KPU.
Untuk diketahui, sebelum Keppres itu itu dikeluarkan, PTUN Jakarta sudah terlebih dahulu mengabulkan gugatan Evi Novida. Gugatan itu diajukan Evi setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi, berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020.
Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal.