Menu

Akibat Panik, 13 Pengunjung Diskotek Tewas Saat Polisi Razia Penertiban Covid-19

Siswandi 24 Aug 2020, 10:53
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sebanyak 13 orang pengunjung diskotek, tewas ketika polisi menggerebek tempat hiburan malam itu dalam rangka razia penertiban virus Corona Covid-19. Penggerebekan itu diduga membuat para pengunjung jadi panik, sehingga mereka keluar secara berdesak-desakan untuk menghindari petugas. Namun hal itu ternyata berujung kepada terjadinya malapetaka.

Peristiwa itu terjadi di ibu kota Peru, Lima. Dilansir republika yang mengutip pernyataan kementerian dalam negeri setempat, Minggu (23/8/2020) waktu setempat,  penertiban itu dilakukan di salah satu diskotek bernama Thomas, yang berada di pusat kawasan hiburan malam di Lima.

Saat penggerebekan dilakukan, diperkirakan ada sekitar 120 orang berkumpul dan berpesta di diskotek tersebut. Begitu mengetahui ada petugas Kepolisian datang menggerebek, para pengunjung tersebut dikabarkan langsung panik. Mereka kemudian berupaya kabur melalui satu-satunya pintu disko yang berada lantai dua tersebut. Akibatnya, mereka terlibat saling injak antara satu dengan yang lain. Selain itu, banyak juga pengunjung yang dikabarkan terjebak dalam ruang tertutup. 

Menurut pengakuan salah seorang pengunjung, Franco Asensios, penggerebekan dimulai sekitar pukul 21.00 waktu setempat. Saat penggerebekan dilakukan, para pengunjung diminta untuk keluar. Petugas juga sempat memberi tahu supaya mendahulukan pengunjung wanita untuk keluar terlebih dahulu. 

Namun imbauan itu tampaknya tak dipatuhi. Diduga akibat panik karena tak menyangka bakal ada penggerebekan, para pengunjung tetap berlomba-lomba untuk keluar terlebih dahulu. 

"Orang-orang terburu-buru dan mulai turun, lalu mereka mengatakan bahwa orang-orang di depan tercekik,” ungkapnya. 

Buntut dari kejadian itu, pihak Kepolisian setempat dikabarkan telah menahan 23 orang. Menurut Kepala Kepolisian Peru, Jenderal Orlando Velasco, pihaknya tidak menggunakan senjata api atau gas air mata selama penggerebekan berlangsung. 

Untuk diketahui, pemerintah Peru telah melarang klub malam beroperasi beroperasi sejak Maret lalu. Hal itu setelah pandemi Corona Covid-19 mulai melanda negara di benua Amerika tersebut. Kebijakan itu diterapkan dalam upaya memangkas penyebaran virus. 

Namun terhitung sejak 30 Juni 2020 lalu, Peru mulai mencabut pembatasan karantina. Kebijakan itu ditempuh dalam rangka membuat aktivitas ekonomi di negara itu kembali bergerak. 

Namun seiring dengan diberlakukannya kebijakan itu, kasus Corona Covid-10 di negara itu malah melonjak hingga berlipat ganda. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir, kasus yang tercatat mencapai 9.000 kasus. Sejauh ini, kematian di Peru yang muncul sebagai dampak pandemi Corona Covid-19 telah mencapai 27.500 kasus. ***