Viral Dirut Bank NTB Syariah Diizinkan Poligami, Netizen Tak Sanggup Membayangkan Perasaan Istri Tuanya
RIAU24.COM - Viral video Dirut Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo diizinkan berpoligami oleh istri pertamanya. Sebagai catatan Hukum Indonesia mengizinkan poligami lewat UU Perkawinan Nomor1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat 2, tetapi syarat wajib harus mendapat izin dari istri terdahulu.
zxc1
"Dengan ini saya mengizinkan, adek saya Kartika Dewi Pertiana untuk menjadi istri kedua dari suami saya," sebut sang istri pertama, sambil memeluk wanita muda yang menjadi istri kedua suaminya.