Berikut Hasil Kesepakatan Antara KPU dan Bawaslu Melalui FGD Soal Pilkada Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkalis, Safroni menyampaikan bahwa, hasil dari digelarnya Forum Group Discussion (FGD) pada Kamis (19/8) kemarin, soal pelanggaran Admistrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Bengkalis 2020 ini.
Diutarakan Safroni, maksud dan tujuan kegiatan FGD tentang penanganan pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 adalah harus memahami mekanisme penanganan pelanggaran administrasi yang terukur, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tercapainya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab penyelenggara yang berintegritas.
"Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran administrasi. Kita sesama penyelenggara memiliki regulasi yang harus kita patuhi dan dipahami untuk dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,"ungkap Safroni, Jumat 21 Agustus 2020 kepada Riau24.com.
Digelarnya FGD ini, lanjut Safroni, KPU juga menyamakan persepsi terkait dengan persoalan persoalan admistrasi, salah satu contohnya seperti, adanya berita beredar dari Bawaslu ataupun dari KPU, diharapkan sebelum berita dimunculkan, supaya untuk bersama sama dikonsultasikan terlebih dahulu kebenaran berita tersebut.
"Dengan berita yang sudah naik, jangan sampai nanti kita menimbulkan pemikiran pemikiran dari masyarakat yang simpang siur. Membuat pradigma masyarakat terhadap kita sebagai penyelenggara ini tidak benar. Makanya itu perlu diadakan kegiatan FGD dengan penyamaan persepsi dalam statmen kita, dimedia soal data data yang disampaikan melalui media,"ujarnya.
Menurut Safroni, karena kalau sempat apa yang disampaikan itu bertolak belakang dengan apa rill dilapangan otomatis salah satu pihak akan merasa dirugikan dan merasa disudutkan.
"Dengan hasil FGD kemarin, kita juga memahami tugas dan tanggung jawab masing masing. Jikalau ada persoalan nantinya kita mencoba melakukan konsultasi terlebih dahulu, karena kita sesama penyelenggara ini, khsusunya Bawaslu itu lebih cendrung melakukan pencegahan terlebih dahulu,"ucap Safroni.
"Pencegahan yang dimaksud adalah misalnya mengingatkan secara lisan. Sudah pernah diingatkan secara lisan baru diingatkan secara tulisan. Kemarin tanggapan dari Bawaslu Provinsi Riau menanggapi hasil FGD kemarin bahwa kegiatan tersebut sangat baik sekali. Karena baru pertama juga dilaksanakan di Provinsi riau dari 9 Kab/kota. Agar FGD ini bertujuan menyamakan persepsi,"ujar Safroni lagi.