Kota Pekanbaru Zona Merah, Warga Pekanbaru Dilarang Keluar Kota Saat Libur Panjang
2. Mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
3. Diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Untuk diketahui, SE tersebut ditembuskan ke Gubernur Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan Forkopimda Kota Pekanbaru. Kemudian kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pekanbaru, Ketua MUI Kota Pekanbaru dan Ketua FKUB Kota Pekanbaru.