Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara
Mulai dari temuan bahwa NF mengalami gangguan kejiwaan Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga NF yang merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Putusan terhadap NF ini, menurut dia, dinilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Dalam persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak.