Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara
RIAU24.COM - JAKARTA- Remaja yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan anak berusia 5 tahun divonis penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
zxc1
NF pun akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani masa hukuman.