Menu

Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara

Bisma Rizal 19 Aug 2020, 18:14
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)
Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun Divonis Dua Tahun Penjara (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Remaja yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan anak berusia 5 tahun divonis penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Remaja berinisial NF (15 tahun) itu sempat menghebohkan publik karena telah membunuh APA (5 tahun). Karena usai membunuh APA, NF menyimpan mayat APA di dalam lemari.

zxc1


NF pun akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani masa hukuman.

Halaman: 12Lihat Semua