Menu

Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI

Bisma Rizal 18 Aug 2020, 21:13
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)
Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 5 terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Dua diantaranya adalah pembobol Bank BUMN yakni, BRI dan BNI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris menyebutkan, pemberian ini dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-75 RI. Dan kelima narapidana tersebut memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 2 hingga 6 bulan.

zxc1


Aris menambahkan, para narapidana menerima remisi lantaran telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.
Halaman: 12Lihat Semua