Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI
RIAU24.COM - JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 5 terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Dua diantaranya adalah pembobol Bank BUMN yakni, BRI dan BNI.
Baca juga: Target PKS Raih 15 Persen Suara di Pemilu 2024 Tak Tercapai Diungkit, Ada Faktor Internal
zxc1
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Masuk Penjara Jika Terbukti Pernah Behubungan Intim dan Minta Lolly Aborsi
Aris menambahkan, para narapidana menerima remisi lantaran telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.